Site icon Sumutcyber.com

Revisi Aturan Kolegium Kesehatan Pasca Putusan MK Mulai Dibahas

Kemenko Kumham Imipas menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Ketentuan Kolegium Kesehatan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Kolegium dalam perundang-undangan bidang kesehatan di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas dan melalui virtual pada Jumat (30/1/2026). (Sumber: kumham-imipas.go.id)

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Ketentuan Kolegium Kesehatan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Kolegium dalam perundang-undangan bidang kesehatan di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas dan melalui virtual pada Jumat (30/1/2026).

Rapat ini bertujuan menghimpun masukan dan saran dari kementerian dan lembaga terkait mengenai keselarasan materi muatan Kolegium dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 dengan prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menyampaikan arahan Menteri Koordinator Kumham Imipas untuk menelaah ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 untuk menjaga independensi Kolegium Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pemerintah juga perlu mempelajari secara komprehensif Putusan Mahkamah Konstitusi beserta implikasi implementasinya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Yuli Farianti telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi No 111/PUUXXII/2024 yang dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) menegaskan, Kolegium merupakan lembaga yang bersifat independen dan tidak berada di bawah Konsil. Ke depan, pengaturan Kolegium akan diperkuat melalui mekanisme pertanggungjawaban kepada Presiden melalui Konsil guna menjaga independensinya.

Yuli menjelaskan, penyusunan standar profesi dan standar kompetensi tenaga kesehatan tetap dilakukan oleh Konsil bekerja sama dengan Kolegium, sementara Menteri Kesehatan berperan menetapkan hasil tersebut secara administratif. Akan ada pedoman perubahan mekanisme seleksi Kolegium, dengan keanggotaan yang ditetapkan Menteri setelah dipilih oleh Konsil dan Kolegium.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Cahyani Suryandari menyampaikan, pembahasan rapat telah memperjelas posisi Konsil dan Kolegium dalam sistem regulasi nasional, terutama terkait penegasan kewenangan dan fungsi masing-masing lembaga.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan awal untuk menyatukan persepsi para pemangku kepentingan dalam merumuskan pengaturan Kolegium ke depan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Sebagai kesimpulan rapat, ditegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Kolegium Kedokteran sebagai lembaga yang bersifat independen, bukan merupakan alat kelengkapan Konsil Kesehatan, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan akan menginternalisasi dan mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar penyesuaian dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania serta perwakilan Kemenko PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kesehatan. (SC03)

Exit mobile version