Medan – BPJS Kesehatan memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara melalui penandatanganan Perjanjian Teknis Operasional bersama SPPG di 33 kabupaten/kota, Jumat (22/5/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada para relawan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Regional Provinsi Sumatera Utara, Teuku Agung Kurniawan, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan Mustafa, Asisten Deputi Kepesertaan dan Mutu Layanan Rasinta Ria Ginting, serta Asisten Deputi SDM, Umum, dan Komunikasi Iwan Adriady.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Badan Gizi Nasional terkait optimalisasi pelaksanaan Program JKN dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional.
Program tersebut mencakup perlindungan kesehatan bagi petugas SPPG dan Badan Gizi Nasional, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga relawan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan kerja sama tersebut melibatkan 85 yayasan SPPG dengan cakupan 208 dapur layanan pemenuhan gizi di Sumatera Utara. Dari kerja sama itu, sebanyak 2.247 tenaga relawan akan didaftarkan sebagai peserta JKN.
“BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh tenaga relawan SPPG mendapatkan perlindungan kesehatan yang aktif dan berkelanjutan melalui Program JKN. Mereka memiliki peran penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sehingga perlindungan kesehatan menjadi hal yang harus dipastikan,” ujar Pujo.
Berdasarkan hasil pemadanan data bersama Badan Gizi Nasional, dari total 58.264 tenaga relawan SPPG, sebanyak 49.608 data berhasil dipadankan dengan masterfile BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan akan terus mempercepat pemberian perlindungan kesehatan melalui Program JKN dengan memperkuat koordinasi bersama yayasan penyelenggara SPPG dan para pemangku kepentingan di daerah,” katanya.
Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, tenaga relawan SPPG seperti juru masak, asisten lapangan, petugas persiapan dan pengolahan makanan, distribusi, kebersihan hingga keamanan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Kami memperkuat sinergi dengan Badan Gizi Nasional, yayasan penyelenggara SPPG, dan pemerintah daerah untuk memastikan optimalisasi kepesertaan Program JKN pada Program Pemenuhan Gizi Nasional dapat berjalan berkelanjutan. Ini juga menjadi bagian dari implementasi Quick Wins Direksi BPJS Kesehatan,” ucap Pujo.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menambahkan perlindungan kesehatan bagi petugas SPPG sangat penting agar para relawan dapat bekerja dengan tenang dan fokus dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah.
“Sinergi ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung implementasi Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya melalui Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat,” ujar Akmal. (SC03)

