Site icon Sumutcyber.com

Rekrutmen Perangkat Desa Dinilai Janggal, DPRD Undang Kompak RDP dengan Dinas PMD

Tapanuli Utara – DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) Taput, Selasa (30/8/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Taput Ir. Poltak Pakpahan dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Sekwan Irwan Hutabarat, Kadis PMD Donny Simamora beserta jajaran, Kabag Hukum Setdakab Welly Simajuntak, serta perwakilan KOMPAK Taput Rijon Manalu, SPd.K (Koordinator), Aleng Simajuntak, SH (Tim Penasehat Hukum) dan J.F.W. Sesanto Manalu, S.Kom (Tim Media dan Publikasi).

RDP ini menindaklanjuti aspirasi KOMPAK yang sebelumnya, pada 4 Agustus 2022, mendatangi DPRD untuk menyampaikan keberatan atas proses rekrutmen perangkat desa yang dinilai mengabaikan perekrutan tahun 2020. Dalam surat bernomor 01/Kompak/VII/2022 tertanggal 2 Agustus 2022, KOMPAK menilai tahapan seleksi akhir 2019 hingga awal 2020 yang telah sampai pada proses pemberkasan dan seleksi di kantor camat tidak dilanjutkan.

Koordinator KOMPAK, Rijon Manalu, memaparkan bahwa masyarakat yang mengikuti seleksi kala itu telah mengeluarkan biaya rata-rata Rp1 juta per orang untuk mengurus dokumen seperti surat bebas narkoba dan SKCK. Dengan perkiraan 2.410 peserta, total biaya yang terbuang diduga mencapai Rp2,4 miliar. Namun, pada Juni 2022 Pemkab kembali membuka rekrutmen perangkat desa dengan formasi yang berbeda, termasuk peniadaan posisi kepala dusun.

KOMPAK mempertanyakan nasib peserta lama, dasar hukum penghapusan formasi di tengah tahapan, serta alasan dibukanya pendaftaran baru jika perekrutan disebut sebagai lanjutan tahapan 2019.

Kadis PMD Donny Simamora menjelaskan, rekrutmen 2019 tertunda karena pandemi Covid-19 dan recofusing anggaran. Perekrutan 2022 disebutnya sebagai kelanjutan tahapan sebelumnya. Terkait penghapusan formasi, Donny tidak menjelaskan secara rinci, namun menegaskan proses harus tetap berjalan meski berpotensi berurusan dengan hukum.

Pernyataan ini menuai kritik anggota DPRD dari Partai Demokrat, Dapot Hutabarat, yang menilai jawaban Kadis PMD bertele-tele dan terkesan arogan. Anggota DPRD dari Partai Hanura, Tota Situmeang, juga menyoroti adanya calon perangkat desa yang diluluskan sebelum memenuhi semua persyaratan administrasi.

Dalam rekomendasinya, DPRD Taput meminta pemerintah daerah:

1. Tidak melanggar struktur pemerintahan desa sesuai undang-undang.

2. Bersikap selektif dalam penentuan perangkat desa.

3. Menyelenggarakan rekrutmen secara transparan untuk mendapatkan perangkat desa berkualitas.

4. Mengkaji peraturan daerah dan peraturan bupati terkait seleksi perangkat desa agar selaras dengan PP 43/2014.

Rijon Manalu menegaskan, jawaban Dinas PMD masih normatif dan tidak menjawab inti persoalan. Pihaknya berencana melakukan aksi lanjutan dan menempuh jalur hukum terkait proses rekrutmen ini. (SC-Santo Manalu)

Exit mobile version