Rekonstruksi Kasus Pembakaran Mobil Warga Asahan Diwarnai Kericuhan

Asahan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran satu unit mobil Honda Mobilio warna silver BK 1255 BP milik Een Hasibuan, Jumat (13/2/2026). Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim AKP Immanuel P. Simamora bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan, Nahzaruddin Rambe.

Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh empat tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni Terminal Kisaran, Warung Kopi Konco di Jalan Sumantri, dan rumah korban di Jalan Lembayung, Lingkungan IV, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Dalam rekonstruksi di Terminal Kisaran, para tersangka berinisial AG, Ba alias Birong, IP alias Tomok, serta dua oknum polisi berinisial N dan M yang dijadikan penyidik sebagai saksi pada rekonstruksi, digambarkan bertemu untuk membahas rencana pembakaran mobil milik korban.

Selanjutnya, para tersangka kembali berkumpul di Warung Kopi Konco di Jalan Sumantri bersama Hi dan An untuk mematangkan rencana. Setelah itu, Hi dan DS disebut berperan sebagai eksekutor yang membakar mobil korban di garasi rumahnya.

Kuasa hukum korban, Sholahuddin Marpaung, mengatakan rekonstruksi dilakukan di tiga titik guna memperjelas rangkaian peristiwa. Namun, kegiatan tersebut sempat diwarnai kericuhan karena pihak keluarga korban ingin melihat langsung para pelaku.

“Keluarga korban ingin melihat wajah para pelaku, karena selama ini belum pernah bertemu langsung. Namun, pelaku tidak dikeluarkan dari mobil,” ujar Sholahuddin.

Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut, keluarga korban masih mengalami trauma. Pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada yang ditutupi.

“Tadi kami juga menanyakan kepada penyidik terkait oknum polisi yang dijadikan saksi. Informasinya, yang bersangkutan memang berada di warung sebelum peristiwa pembakaran terjadi,” katanya.

Sementara itu, korban Een Hasibuan meminta agar penyidik Polres Asahan mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapa pun yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

“Saya tidak pernah merasa punya musuh. Dari empat pelaku, saya hanya mengenal satu orang, yaitu Birong. Saya minta semuanya diproses seberat-beratnya,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa pembakaran mobil tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, di Jalan Lembayung, Lingkungan IV, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Saat kejadian, korban sedang berada di luar kota. Di dalam rumah hanya terdapat sepupu korban yang kemudian mengabarkan peristiwa tersebut. (SC-Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *