Red Notice Terbit, Riza Chalid Diburu di 196 Negara

Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, red notice terhadap MRC diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dan telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol.

“Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah terbit dan disebarkan ke 196 negara anggota Interpol,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Usai penerbitan red notice, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri. Koordinasi juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait guna mendukung proses penegakan hukum.

Untung mengungkapkan, keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi berada di luar negeri dan saat ini terus dipantau. Namun, lokasi pastinya belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Tim kami juga sudah berada di negara tersebut untuk menindaklanjuti proses penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Untung, dengan diterbitkannya red notice, ruang gerak buronan menjadi semakin terbatas karena berada dalam pengawasan internasional.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional.

“Polri melalui Divhubinter terus memperkuat kerja sama internasional dan pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum global untuk menangani kejahatan lintas negara,” tegas Trunoyudo.

Terkait proses penerbitan red notice yang memerlukan waktu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme penilaian ketat, khususnya untuk perkara dugaan korupsi.

“Interpol melakukan assessment mendalam untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Kami juga harus meyakinkan adanya prinsip dual criminality,” jelas Ricky.

Ia menambahkan, Polri telah menyampaikan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC menimbulkan kerugian negara dan merupakan tindak pidana murni berdasarkan hukum Indonesia.

“Setelah klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” katanya.

Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mengikuti sistem hukum negara tempat buronan berada. Meski demikian, upaya koordinasi dan penegakan hukum terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia bekerja optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar proses penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Ricky dilansir dari laman mediahub.polri.go.id. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *