Sab. Mei 4th, 2024

Real Count KPU 27,54 Persen: 10 Caleg Dapil 1 Berpeluang Jadi Anggota DPRD Sumut

By Redaksi Feb21,2024

Sumutcyber.com, Medan – Sebanyak 10 Calon Legislatif (Caleg) berpeluang terpilih atau lolos sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

Hal itu diketahui dari real count KPU untuk Caleg DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil 1 mengutip dari situs pemilu2024.kpu.go.id, Rabu (20/2/2024) pukul 23:00:00, jumlah surat suara yang masuk sudah mencapai 27,54 persen atau 1.145 dari 4.158 TPS. Update real count KPU ini per pukul 11.00 WIB.

Dari hasil tersebut, PDIP unggul dengan perolehan 6.193 suara dan disusul oleh PKS dengan 6.144 suara. Di posisi ketiga diisi oleh Golkar dengan 5.609 suara dan diikuti oleh Gerindra dengan 4.571 suara.

Sementara di posisi kelima ada Partai Demokrat dengan torehan 3.341 suara dan disusul oleh PAN dengan 3.143 suara. Selanjutnya NasDem 2.616 suara, PSI 1.021 suara dan Hanura 985 suara.

Jumlah kursi DPRD Sumut dari dapil 1 sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 adalah 10 kursi. Pembagian kursi sendiri dilakukan menggunakan metode Sainte-Legue yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sehingga di Dapil 1 ini PDIP, PKS, dan Golkar diperkirakan mendapat masing-masing dua kursi di DPRD Sumut. Sedangkan Gerindra, Demokrat, PAN, dan NasDem masing-masing mendapat satu kursi.

Adapun 10 Caleg DPRD Sumut yang Berpeluang Lolos Sesuai Real Count KPU 27,51 persen yakni :

1. Hasyim (PDIP) (1.563 suara)
2. Salman Alfarisi (PKS) (2.594 suara)
3. Muhammad Rahmaddian Shah (Golkar) (1.925 suara)
4. Ihwan Ritonga (Gerindra) (1.564 suara)
5. Fajri Akbar (Demokrat) (1.385 suara)
6. M Faisal (PAN) (1.242 suara)
7. Ade Sandrawati Purba (NasDem) (554 suara)
8. Landen Marbun (PDIP) (1.338 suara)
9. Jumadi (PKS) (703 suara)
10.Irham Buana Nasution (Golkar) (1.375 suara).

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (SC06)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *