Site icon SUMUTCYBER.COM

Ratusan Buruh Desak DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pro-Buruh

Medan – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026).

Dalam aksi tersebut, KBPBI Sumut mendesak DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.

Presidium KBPBI Sumut, Ramlan Hutabarat, mengatakan pihaknya meminta agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diperbaiki dengan memasukkan aspirasi buruh sebelum disahkan menjadi undang-undang.

“Kami mendesak DPR RI mensahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh. Kami juga meminta Ketua DPRD Sumatera Utara mengeluarkan rekomendasi perbaikan RUU tersebut ke DPR RI berdasarkan aspirasi KBPBI Sumut,” ujar Ramlan.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian buruh adalah ketentuan mengenai pemagangan bagi pencari kerja dengan jangka waktu enam bulan.

“Kami menolak pemagangan bagi pencari kerja dengan jangka waktu enam bulan karena dapat membuka peluang pekerja terus-menerus dipekerjakan dalam skema pemagangan. Pemagangan kami minta hanya berlaku bagi siswa dan mahasiswa tingkat akhir dengan waktu tiga bulan, mendapatkan upah dengan kriteria UMKM serta perlindungan jaminan sosial,” katanya.

Selain itu, KBPBI Sumut meminta DPR RI membuat aturan yang jelas mengenai tenaga kerja informal, baik terkait lapangan pekerjaan, upah maupun definisi kelompok rentan.

Buruh juga meminta penguatan perlindungan terhadap tenaga kerja platform digital, seperti pengemudi ojek online, kurir online dan insan media.

“Tenaga kerja platform digital harus diakui sebagai pekerja dan diberikan kepastian upah serta perlindungan hukum,” ujar Ramlan.

KBPBI Sumut juga meminta sistem kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun dan tidak diperpanjang. Setelah itu, pekerja diminta dipekerjakan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam tuntutannya, KBPBI Sumut juga meminta aturan alih daya dibatasi pada usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja/buruh, tenaga pengamanan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

Untuk sektor pertambangan dan perminyakan, alih daya diminta hanya berlaku untuk pekerjaan sektor hulu yang membutuhkan keahlian khusus.

KBPBI Sumut juga meminta klausul yang memperbolehkan pekerja/buruh anak dihapus. Menurut mereka, negara harus menjamin ruang kreativitas, pengembangan bakat dan pendidikan bagi anak.

Selanjutnya, buruh meminta cuti haid selama dua hari bagi pekerja/buruh perempuan tanpa harus menunjukkan surat pemeriksaan dokter.

Mereka juga mendesak perlindungan terhadap hak pesangon serta perlindungan dari PHK sepihak, termasuk aturan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hak pesangon dan melakukan PHK sepihak.

Dalam persoalan pengupahan, KBPBI Sumut meminta DPR RI menghapus kalimat “indeks tertentu” dalam formula perhitungan upah minimum. Mereka meminta perhitungan upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kebutuhan hidup layak (KHL).

Buruh juga meminta adanya jaminan perlindungan yang tegas terhadap kebebasan berserikat, termasuk hak menjadi anggota dan pengurus serta menjalankan tugas serikat buruh di dalam maupun di luar perusahaan.

Selain itu, KBPBI Sumut meminta penerbitan media dan penyebaran informasi di kalangan buruh di area kerja mendapat perlindungan.

“Kami juga meminta perlindungan terhadap kebebasan berserikat buruh dan penindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pemberangusan serikat buruh,” kata Ramlan.

KBPBI Sumut juga meminta agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak memuat klausul peraturan turunan atau peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

KBPBI Sumut berharap seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi bahan perbaikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum disahkan menjadi undang-undang. (SC03)

Exit mobile version