Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga negara asing. Yang diperbolehkan hanya dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).
“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali dalam bentuk HGB atau HGU. Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, hanya bisa menyewa dalam jangka waktu tertentu,” ujar Dede kepada wartawan, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (24/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan Dede menyusul temuan empat pulau kecil di Indonesia yang muncul dalam katalog situs jual beli pulau milik luar negeri. Dede mendesak pemerintah segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs Private Islands Online tersebut.
“Setelah kemarin muncul kontroversi soal kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut, kini tiba-tiba ada orang yang dengan mudah menjual pulau di Indonesia lewat situs online. Ini harus diklarifikasi, siapa yang mengiklankan, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU. Jika benar, perlu diperiksa siapa pemilik sertifikatnya. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke pihak lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” tegas Dede.
Ia juga menambahkan, jika seseorang memiliki perusahaan, mereka memang boleh mencari investasi, termasuk dari luar negeri. Namun yang menjadi persoalan adalah jika kata-kata promosi yang digunakan adalah ‘menjual’.
“Kalau dasarnya sewa, itu masih diperbolehkan. Tapi jika bentuk promosinya adalah menjual, itu jelas keliru dan harus diselidiki,” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu (21/6), Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi terkait dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui situs jual beli daring milik luar negeri.
Adapun keempat pulau yang diduga dijual tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob di Kabupaten Anambas. (SC03)

