Jakarta – PT Agrinas Palma Nusantara secara resmi menerima Proposal Kerja Sama Operasional (KSO) dari dua koperasi masyarakat Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penyerahan proposal dilakukan pada 27 Januari 2026 di kantor PT Agrinas Palma Nusantara, Gedung HK Tower, Jakarta.
Dua koperasi tersebut yakni Koperasi Produsen Muara Karya Daya dan Koperasi Produsen Serbaguna Bersatu. Penyerahan berkas KSO diwakili oleh Toto Widyanto, SH, selaku Managing Partner Legal Guardian Law Firm, dan diterima oleh staf PT Agrinas Palma Nusantara, Nanang.
Kedua koperasi ini merepresentasikan masyarakat asli di sekitar areal perkebunan sawit yang berada di Dusun Kampung Jawa, Dusun Selat Pematang, Dusun Karya Tani, Dusun Kampung Balige, Dusun Rantau Selamat, Dusun Tangkahan Silalahi, dan Dusun Tanah Lapang, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kepada awak media, Senin (2/2/2026) Toto Widyanto menjelaskan bahwa pengajuan proposal KSO merupakan bentuk persatuan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan serta hak historis atas lahan yang telah mereka kuasai dan garap sejak tahun 1976–1977. Lahan tersebut, kata Toto, kemudian diambil alih oleh perusahaan tanpa mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat yang telah menetap sejak masa awal kemerdekaan Republik Indonesia.
Proposal KSO ini mencakup rencana pengelolaan lahan gabungan seluas 5.997 hektare, yang sebelumnya merupakan areal HGU PT Torganda. Permohonan perpanjangan HGU perusahaan tersebut telah ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK Menteri LHK Nomor 36 Tahun 2025. Oleh karena itu, kedua koperasi menuntut agar diprioritaskan sebagai mitra KSO PT Agrinas Palma Nusantara, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Sebagai kuasa hukum koperasi, Toto Widyanto menegaskan bahwa pemerintah dan PT Agrinas Palma Nusantara harus bertindak adil dan bijaksana dalam menentukan mitra kerja sama. Ia mengingatkan, pemberian kemitraan kepada pihak luar yang tidak memiliki ikatan historis dengan lahan tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu stabilitas wilayah.
“Kedua koperasi ini adalah jantung masyarakat asli yang telah menguasai dan menggarap lahan sejak puluhan tahun lalu. Mengabaikan hak historis mereka sama saja dengan menunda penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung terlalu lama,” tegas Toto.
Sementara itu, Ahmad Sukardi, Ketua Koperasi Produsen Muara Karya Daya, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengelola lahan secara profesional dan berkelanjutan.
“Kami bukan hanya petani, kami adalah pelaku usaha yang siap menjadi mitra strategis negara. Berikan kami kesempatan untuk membuktikan bahwa kesejahteraan masyarakat asli adalah kunci stabilitas wilayah,” ujarnya.
Proposal KSO gabungan ini juga menjanjikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan. Kedua koperasi berkomitmen menyerap lebih dari 1.000 tenaga kerja langsung dari masyarakat sekitar. Selain menjadi solusi konkret pengurangan pengangguran, kerja sama ini diharapkan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi lokal melalui peningkatan pendapatan, daya beli masyarakat, serta pengentasan kemiskinan.
Hal senada disampaikan A. Uli Sitanggang, Ketua Koperasi Produsen Serbaguna Bersatu. Ia menegaskan bahwa masyarakat telah berjuang puluhan tahun mempertahankan tanah tersebut.
“KSO ini adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan hak kami dan mengangkat ekonomi ribuan keluarga. Kami menuntut agar hak masyarakat asli diprioritaskan di atas kepentingan pihak luar mana pun,” katanya.
Kedua koperasi berharap PT Agrinas Palma Nusantara segera memproses proposal tersebut dan mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan historis, stabilitas sosial, serta kemakmuran masyarakat lokal. (SC08)

