Sumutcyber.com, Medan – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menggelar perkara selebgram Dinda Yuliana.
“Kami baru saja melakukan gelar perkara, tim penyidik dari Propam Polda Sumatera Utara telah menemukan tindakan ketidak profesional dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh penyidik dalam menangani perkara Dinda Yuliana,” ujar Kuasa hukum Dinda Yuliana bernama Joko Pranata Situmeang ketika ditemui awak media di Kantor Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (9/8/2022).
Adapun perkara yang ditangani oleh tim Propam Polda Sumatera Utara diantaranya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik dan adanya ketidakprofesionalan dengan menerbitkan dua surat penyidikan (SP) dengan nomor yang sama, namun di waktu yang berbeda.
“Mengenai SP Sidik kemarin, ditemukan ada dua, nomor sama tanggal berbeda. Kami dapat jawaban, kata penyidik itu salah ketik. Kita tetap persoalkan, namun itu materi perkara. Setelah gelar kemarin, berkas itu ditarik ke Polrestabes setelah dicari tahu ke penyidik perkara utama. Jadi, perkara ini akan terus kami kawal,” ucapnya.
Joko menegaskan jika mereka kecewa. Sebab, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan tidak hadir dalam kegiatan itu.
“Yang saya perhatikan di dalam gelar, permasalahannya karena tidak ada Kapolsek, yang ada hanya Kanit Reskrim Iptu B, lalu berinisial IM dan Briptu RI. Saya tanya kenapa Kapolsek tak ada. Gunanya saya buat Pengaduan Masyarakat atau Dumas, saya berpikir Kapolsek sebagai pengawas dalam penyidikan di Polsek Percut,” tegasnya.
Kemudian, Joko juga menduga bahwa Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan pasti mengetahui terkait dugaan ketidakprofesionalan anggotanya dalam menangani perkara ini.
“Saya juga sangat yakin, Kapolsek tahu kalau Dinda ada di Polsek Percut Sei Tuan selama 2 kali 24 jam. Saya minta kepada pimpinan sidang di Propam Polda Sumatera Utara, agar perkara ini ditindaklanjuti, Kapolsek harus bertanggung jawab sebagai pucuk pimpinan di sana (Polsek Percut Sei Tuan),” terangnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gelar yang dilakukan tim Propam dengan pihak Pendumas dan Terdumas, dalam hal ini Polsek Percut Sei Tuan.
“Jadi, tim dari Propam Polda Sumatera Utara sedang mengembangkan perkara ini. Jika sudah ditemukan adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik, pastinya akan ditindaklanjuti oleh tim dari Propam Polda Sumatera Utara,” ungkap Hadi.
Selain itu, diakui Hadi, Polsek Percut Sei Tuan juga sedang mendalami perkara Dinda, yang diketahui juga sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Itu sudah sedang dilakukan pendalaman. Jadi, pihak penyidik akan bekerja dengan profesional dalam menangani setiap perkara,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Dinda membuat Dumas karena merasa menjadi korban dugaan pemerasan oleh Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Dinda sudah diperiksa satu kali oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Percut Sei Tuan dalam menangani perkara yang dialaminya.
Dinda saat ini sedang berperkara di Polsek Percut Sei Tuan atas laporan Cici terkait dugaan penipuan. Bahkan, Dinda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (SC05)

