Pria Warga Desa Air Hitam Miliki Sabu 1,80 Gram Diciduk Sat Res Narkoba Polres Langkat

Sumutcyber.com, Langkat – Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu IF (54) warga Dusun VI Kedai Muk, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diciduk Sat Res Narkoba Polres Langkat beserta barang bukti 1.80 gram, Kamis (4/8/2022) lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK, melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno kepada Sumutcyber.com, Jum’at (6/8/2022).

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Langkat menyampaikan, pada hKamis (04/8/2022) sekira  pukul 15.00 WIB, Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH, mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya.

Lajut Kasi Humas, bahwa di Dusun VI Kedai Muk Desa air hitam, Kecamatan Gebang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim pun menuju TKP, sesampainya di TKP sekira Pukul 16.00 WIB, Tim pun melihat satu orang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di samping rumah.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya tim pun menggamakan tersangka IF (54) dan melakukan penggeledahan. Dan di temukan barang bukti  satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dekat tersangka duduk.

“Tim Opsnal Unit ll juga mengamankan satu buah kotak rokok merk sempurna yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di temukan di bawah selipan goni dekat tersangka di amankan,” ketus Joko Sumpeno.

Selanjutnya barang bukti tiga bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat bruto 1,80 gram, satu buah kotak rokok merk sempurna dan pelaku IF diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut. (SC-TPA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *