Site icon SUMUTCYBER.COM

Pria di Tigalingga Diamankan Polres Dairi atas Dugaan Kasus Persetubuhan

Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi menangkap seorang pria berinisial LS (43) atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (23). Keduanya diketahui berasal dari marga yang sama dan bertetangga, namun tidak memiliki hubungan keluarga inti. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, peristiwa bermula ketika pelaku mengirim pesan kepada korban untuk mengambil buah alpukat di rumahnya. Korban kemudian datang seorang diri dan mendapati tidak ada orang lain di rumah tersebut.

“Korban kemudian mendatangi rumah pelaku seorang diri, dan tidak ada orang lain di rumah tersebut,” ujar Syahril.

Sesampainya di rumah pelaku, korban menanyakan buah alpukat yang dijanjikan. Namun pelaku mengatakan buah tersebut telah habis terjual. Tak lama kemudian, pelaku diduga menarik tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar itulah pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, pelaku meminta korban pulang dan melarangnya menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.

“Setelah selesai, pelaku meminta korban untuk pulang dan jangan memberitahu kepada ibunya tentang peristiwa tersebut,” kata Syahril.

Polisi juga menyebut pelaku diduga mengancam akan membunuh korban apabila kejadian itu diketahui orang tuanya.

Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dairi.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dairi segera melakukan penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara sesuai prosedur. Pelaku kemudian berhasil diamankan di kediamannya.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali hingga korban mengaku tidak lagi mengingat kapan pertama kali mengalaminya.

Saat ini LS telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SC-Romi)

Exit mobile version