Site icon Sumutcyber.com

Prabowo Rehabilitasi Tiga Direksi ASDP

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 29 Agustus 2025. (Sumber: setkab.go.id)

Jakarta – Pemerintah resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret kasus hukum. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Keputusan rehabilitasi tersebut berkaitan dengan perkembangan perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, yang menjerat tiga nama yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono sejak proses penyelidikan dimulai pada Juli 2024.

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Selain itu, dua pejabat lainnya juga menerima vonis serupa, yakni Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan), Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya menerima berbagai aspirasi publik terkait dinamika dan proses hukum yang berjalan di ASDP. Menanggapi hal tersebut, DPR melalui komisi terkait melakukan kajian mendalam atas perkara tersebut.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dilansir dari Setneg.go.id.

Melalui proses komunikasi intensif dengan pemerintah, Dasco menyampaikan bahwa keputusan rehabilitasi akhirnya ditetapkan. “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi memaparkan kronologi proses telaah pemerintah sebelum keputusan diambil. Ia menyebut bahwa permohonan masyarakat dan rekomendasi DPR telah melalui penelaahan menyeluruh oleh lembaga terkait.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” jelasnya.

Atas rekomendasi DPR, Menteri Hukum menyampaikan surat kepada Presiden untuk pertimbangan rehabilitasi. Presiden kemudian menyetujui permohonan tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” kata Mensesneg.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses lanjutan akan mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (SC03)

Exit mobile version