Site icon SUMUTCYBER.COM

Polsek Sunggal Tangkap 5 Remaja Diduga Pelaku Begal, 2 Orang DPO

Medan – Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku tindak pidana dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Sunggal. Pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah 5 orang yang telah berulang kali melakukan tindak pidana dengan kekerasan yang sama.

5 tersangka yang berhasil ditangkap adalah BAR (17), RP (19), IV (19), BKP (19) dan KAT.

Dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengejaran petugas yakni Panggilan D (19) dan Panggilan LJS (17). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas 2 laporan polisi dengan korban 2 orang yakni Muhammad Riski Syahputra (21), dibegal pada 5 Mei 2025 dan Bagas Fahrezi Wahono (18) pada 17 Mei 2025 di Jalan Gatot Subroto Medan, para pelaku disangkakan pada Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Kapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen didampingi Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean bersama Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat dan Kanitreskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE di Polsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan, Rabu (28/05/2025).

”Tersangka ada 7 orang, 5 sudah ditangkap 2 belum. Tugas dari pada Polsek terlebih 1 yang belum ditangkap ini perannya dominan, bisa disebut otak pelaku atau eksekutor dalam kejahatan,” ungkapnya dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Hasil dari pada kejahatan ini tidak lain adalah bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk hal-hal yang tidak baik. Para pelakupun sangat menyusun rencananya dengan rapi.

“Inikan ada berselang waktu yaitu pada tanggal 5 mei 2025, 2 kali kegiatan hanya berselang 1 minggu, jadi itu menjadi perhatian, melakukan dan melakukan lagi. Korban mengalami luka ringan atau lecet dan sepeda motor telah dijual. Barang bukti berupa klewang dapat dari kawan,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox Warna Hitam tanpa plat ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Abu-abu tanpa plat nomor, 1 (satu) bilah Senjata Tajam Jenis Celurit, 1 (satu) Unit Handphone Merek Redmi 10-C warna biru (milik Korban).

”Kronologis kejadian ini, rekan-rekan yang perlu diperhatikan, bagaimana mereka ini melakukan persiapan dalam melakukan aksi terhadap korbannya dengan cara memepet. Tentunya juga ini sudah menjadi sebuah tujuan mereka untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk hal-hal yang tidak baik,” jelasnya. (SC03)

Teks foto: Wakil Kapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen didampingi Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean bersama Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat dan Kanitreskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE di Polsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan, Rabu (28/05/2025). (Sumber: humas.polri.go.id) 

Exit mobile version