Sab. Mei 4th, 2024

Polsek Medan Tuntungan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

By Redaksi Mar25,2024
Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku tunggal pembunuhan yang menyebabkan kematian Jemtaras Tarigan di Jalan Jamin Ginting, Kilometer 11, Gang Bunga Rimta, Lingkungan 3, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku, berinisial AT, berhasil ditangkap dalam waktu singkat. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku tunggal pembunuhan yang menyebabkan kematian JT di Jalan Jamin Ginting, Kilometer 11, Gang Bunga Rimta, Lingkungan 3, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku, berinisial AT, berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun SH MHum, menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga telah direncanakan terlebih dahulu dengan tujuan menghilangkan nyawa orang lain. Kejadian terjadi pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di lokasi yang sama.

Modus operandi pelaku terungkap setelah melihat riwayat percakapan antara istri pelaku dan korban JT di handphone istri. Hal ini memicu emosi pelaku, yang kemudian membeli pisau dan mencari tahu keberadaan korban. Setelah mengetahui lokasi rumah korban, pelaku langsung menyerang korban dengan pisau, mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku ditangkap dan dihadapkan pada hukuman Pasal 340, Pasal 338, atau Pasal 353 Ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Barang bukti yang disita termasuk pisau, pakaian, dan ponsel. (SC06)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *