Site icon Sumutcyber.com

Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pengancaman dengan Kelewang

Point Blur_Jun152022_210914

Sumutcyber.com, Medan – Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH berhasil menangkap Y (50)  pelaku pengancaman sekitar rumahnya Jalan Amaliun Gang Senggo No. 07 Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area, Selasa (14/6/2022)  sekitar pukul 19.50 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba SH MH menceritakan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, Hendra Harianta (43) warga Jalan Kapten Muslim Gang Pertama Lingkungan IV no. 52-B Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia, terjadi saat korban sedang berada di depan Kafe Buya Jalan Amalium Kota Maksum II Kecamatan Medan Area, Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 19.10 WIB..

Tak lama berselang, pelaku melintas di depan Kafe Buya dan melihat korban yang sedang memesan teh di Kafe tersebut.

Pelaku dan korban saling bertatapan mata dengan pandangan tidak senang hingga pelaku mengatakan” Woi mata kau” kepada korban. Mendengar ucapan pelaku, korban menjawab” Kenapa rupanya”.

Hingga keduanya terjadi perang mulut dan dilerai oleh seorang warga bernama Amri.

Pelaku kemudian  pergi mengambil klewang. Tak lama dengan klewang berwana hijau tersebut, pelaku menghampiri korban hingga pertengkaran mulut kembali terjadi.

Pelaku yang emosi langsung mengarahkan klewang kepada korban sambil mengancam “Jangan nampak lagi kau di Jalan Amaliun ini, kubunuh nanti kau sekeluarga” ancam pelaku.

Merasa terancam korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Area. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba SH MH yang menerima pengaduan korban langsung melakukan penyelidikan. Bersama anggotanya, mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan Polsek Medan Baru ini berhasil menangkap pelaku. Bersama barang bukti klewang, pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area.

“Pengancaman yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dari KUHPidana, diancam hukuman kurungan diatas 5 tahun” ujar mantan Kanit Polsek Medan Barat ini. (SC06)

Exit mobile version