Asahan – Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, Aruantig Aruan (41), warga Dusun V Desa Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, dan Lingkungan II Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Kamis (23/5/2025).
Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Arbin Rambe, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, Sabtu (24/5/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Arbin Rambe memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu, SH, MH, bersama Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan dilakukan di sebuah gubuk, petugas menemukan seorang pria yang tengah duduk sambil menunggu pembeli dan memaketkan sabu ke dalam plastik klip transparan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak plastik kecil berisi 1 timbangan elektrik; 1 pipet berbentuk sekop yang disambung dengan tusuk gigi; 3 paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,93 gram.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bandar Pulau dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(SC-Denny)

