Polri Fasilitasi Pemulangan 69 WNI Terlibat Penipuan Online dari Filipina

konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dipimpin Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K., M.Si. (Sumber: humas.polri.go.id)

Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memfasilitasi pemulangan 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan online (online scam) di Lapu-Lapu City, Filipina, Selasa (22/10/2024).

Pada tahap pertama, 35 WNI telah berhasil direpatriasi, sementara 32 WNI lainnya masih menunggu penyelesaian proses hukum di Filipina. Selain itu, dua WNI yang berstatus tersangka saat ini tengah menjalani persidangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam proses perekrutan.

Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Atase Kepolisian (Atpol) Indonesia di Manila, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila, dan otoritas penegak hukum Filipina, termasuk Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dan Philippine National Police (PNP).

Penggerebekan terhadap 69 WNI tersebut terjadi pada Sabtu (31/10) di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Filipina. Operasi ini dipicu oleh instruksi Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., untuk menutup seluruh perusahaan POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) sebagai bagian dari upaya penanganan tindak kriminalitas yang melibatkan tenaga kerja asing.

Bacaan Lainnya

Penutupan POGO berdampak signifikan pada ratusan pekerja asing, termasuk WNI, yang bekerja baik secara legal maupun ilegal di sektor tersebut.

“Aturan SOP di sana adalah ketika mereka tiba, paspor dan telepon seluler mereka disita, bahkan telepon seluler di-reset. Mereka kemudian diberikan pelatihan sebelum melancarkan aksi sesuai target yang ditentukan,” ungkap Atpol Manila, Kombes Pol Retno Prihawati, S.Sos., S.I.K., M.H, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Rabu (23/10/2024).

Penutupan POGO memicu sejumlah masalah bagi pekerja online asal Indonesia, baik yang bekerja secara legal maupun ilegal. Para pekerja legal terancam overstay akibat perubahan status visa, sementara pekerja ilegal menghadapi persoalan yang lebih serius, seperti penahanan paspor, tidak dibayarkannya upah, hingga kesulitan untuk kembali ke Indonesia.

Dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K., M.Si., menyatakan, “Divhubinter Polri akan melaporkan pemulangan ini kepada Polres Metro Bandara, dan para WNI tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait proses keberangkatan mereka. Selanjutnya, penyelidikan akan dilakukan untuk mengidentifikasi siapa yang mengkoordinasi dan memfasilitasi keberangkatan mereka, sehingga dapat diproses secara hukum.”

Pihak kepolisian Filipina juga mencatat adanya aktivitas ilegal yang terkait dengan penipuan online, termasuk kasus pekerja yang tidak menerima gaji dan diwajibkan membayar denda tinggi jika ingin berhenti bekerja.

Ketika ditanya apakah akan ada tindakan hukum terhadap pelaku?

“Ya, akan ada tindakan hukum bagi pihak yang mengkoordinasi,” tegas Kadivhubinter.

Untuk menangani situasi ini, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila dan Polri telah mengambil langkah-langkah konkret. KBRI melakukan pendataan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen, serta berkoordinasi dengan Imigrasi Filipina untuk proses pemulangan. Di sisi lain, Polri melalui Atpol Manila bekerja sama dengan PAOCC untuk mengidentifikasi WNI, mendampingi proses hukum, dan membantu verifikasi biometrik bagi para WNI yang terkena kasus.

Upaya pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus mendampingi WNI hingga mereka tiba dengan selamat di tanah air. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *