Site icon SUMUTCYBER.COM

Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Marelan

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Dibuat oleh ChatGPT AI)

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Marelan V, Pasar 2, Kelurahan Seii Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kedua pemuda yang ditangkap itu berinisial FH (32) warga Jalan Marelan, Gang Indah Medan dan GAP (34) warga Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

“Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka itu masing – masing dua plastik klip berisikan kristal bening berat 2, 88 gram, satu dompet, satu buah sekop sabu dan satu timbangan elektrik, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (20/6/2025).

Dia menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu itu berawal dari petugas mendapati informasi dari warga bahwa di TKP Jalan Marelan V, Pasar 2 sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Lantas petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut dengan mencari keberadaan FH dan petugas bertemu dengan FH yang merupakan sebagai target operasi.

Selanjutnya melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas memesan sabu kepada tersangka. Lalu tersangka FH menyerahkan satu plastik klip kristal bening narkotika jenis sabu tersebut.

melihat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian petugas melakukan interogasi kepada tersangka FH. Tersangka membeli dari GAP.

Setelah dilakukan pengejaran terhadap GAP dilakukan penangkapan bersama barang bukti sabu lainnya siap edar.

“Imbas perbuatan mereka itu melanggar Pasal 114 ayat ( 1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (SC06)

Exit mobile version