Polrestabes Medan Masih Selidiki  Temuan 5 Mayat di Kampus UNPRI Medan

Kompol Teuku Fathir Mustafa. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Polisi masih menyelidiki dugaan penemuan mayat di lantai 9 UNPRI, Jalan Sampul, Kota Medan. Hasil sementara dari penggeledahan di kampus tersebut, polisi menemukan 5 mayat.

“Temuan sementara, ada 5 mayat kami temukan di lantai 15. Ada 4 mayat pria dan 1 mayat wanita”, kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, pada Selasa (12/12/2023) kemarin.

Ia menyebutkan bahwa mayat tanpa identitas itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan ruangan di lantai 15. Sejauh ini pihaknya masih menunggu jawaban pihak kampus soal 5 mayat itu.

“Sekarang kita masih minta kejelasan dari pihak kampus, asal jenazah ini dari mana, siapa identitasnya, kenapa bisa ada di dalam kampus”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Fathir menyebutkan ada sejumlah saksi dan kamera CCTV yang diperiksa untuk mengusut kasus tersebut.

“Ada 6 saksi yang sudah diperiksa, kamera CCTV, serta lainnya juga”, katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Medan kembali melakukan penggeledahan di UNPRI Medan mulai pagi ini. Dilihat, Selasa (12/12/2023) pukul 08.47 WIB, personel kepolisian telah tiba di lokasi. Mereka pun bertemu dengan pihak UNPRI Medan.

Setelah itu, kepolisian kembali melakukan pengecekan ke beberapa ruangan di UNPRI. Sampai saat ini proses pengecekan itu masih berlangsung.

Ada pun polisi telah melakukan penggeladahan sejak Senin (11/12) malam. Pada saat itu, penasehat hukum UNPRI Medan, Herman Brahmana pun membenarkan bahwa kedatangan polisi hari ini untuk mengkroscek terkait video dugaan mayat itu.

“Ini katanya polisi memang mau melakukan penggeledahan. Cuma tadi saya sudah katakan bahwa kami keberatan. Karena harus ada izin dari Ketua PN Medan”, ujarnya.

Oleh karena itu, Herman meminta agar pihak kepolisian dapat datang besok harinya. Ia menyebutkan bahwa tidak menghambat proses penggeledahan.

“Kami hanya minta agar polisi membawa izin dari Ketua PN Medan untuk melakukan penggeledahan. Memang kalau ini urgen, tidak perlu izin itu. Tapi menurut kami ini tidak urgen,” sebutnya. (SC06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *