Jakarta Pusat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin pagi, 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.40 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKBP Roby Heri Saputra menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Jalan Industri, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Mereka adalah OP (35), seorang pria pengangguran, RB (31), serta seorang perempuan berinisial L (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sawah Besar dan dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik teh Cina berisi sabu seberat 2.067 gram, 5 plastik klip sedang berisi sabu seberat 420 gram, 3 unit timbangan digital, Plastik press dan alat pres, Beberapa kotak dan tas belanja,2 unit handphone, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.487 gram atau hampir 2,5 kilogram.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan sekaligus pengemasan narkotika di tempat itu,” ungkap AKBP Roby.
Menurutnya, modus operandi yang dijalankan para pelaku menunjukkan bahwa mereka tidak hanya sebagai pengguna, namun diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas AKBP Roby dilansir dari laman humas.polri.go.id.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (SC03)

