Site icon SUMUTCYBER.COM

Polres Dairi Ungkap Kronologi Penganiayaan Berujung Maut di Tanah Pinem, Pemilik Kafe Jadi Tersangka

Dairi – Polres Dairi mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial KG (41), warga Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan CT (51), pemilik sebuah kafe di Kecamatan Tanah Pinem, sebagai tersangka.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama tiga rekannya mendatangi warung milik tersangka untuk mengonsumsi minuman keras. Seiring berjalannya waktu, ketiga rekan korban meninggalkan lokasi lebih dahulu, sementara KG tetap berada di warung dalam kondisi mabuk.

“Korban awalnya datang ke warung milik tersangka bersama tiga temannya dan memesan beberapa minuman keras. Ketiga temannya kemudian pulang lebih dahulu sehingga korban tinggal seorang diri di lokasi,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (6/8/2026).

Menjelang warung tutup, istri tersangka yang berinisial N berupaya menagih pembayaran minuman yang telah dikonsumsi korban. Namun, korban tidak memberikan tanggapan. Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada CT yang selanjutnya mencoba menagih pembayaran secara langsung.

Menurut Kapolres, korban menolak membayar dan, dalam pengaruh minuman keras, sempat mengancam akan membakar kafe milik tersangka. Korban juga melontarkan kata-kata penghinaan dengan menyebut tersangka “monyet”.

Emosi tersangka pun terpancing. CT kemudian menarik korban keluar dari kafe. Di luar lokasi, korban kembali melakukan tindakan yang memicu kemarahan tersangka dengan menarik kerah bajunya serta menyulutkan api rokok ke tangan CT.

“Karena emosi, tersangka kemudian memukul korban berkali-kali hingga korban terjatuh ke tanah,” jelas AKBP Otniel Siahaan.

Setelah amarahnya mereda, tersangka berupaya mengantar korban pulang. Namun, karena tidak mengetahui alamat rumah korban, CT bertanya kepada warga yang berada di sebuah gubuk. Warga kemudian menyarankan agar korban ditinggalkan di lokasi tersebut karena korban diketahui sering mabuk dan tidur di gubuk itu.

Usai meninggalkan korban, CT berjalan kaki pulang ke rumah. Keesokan harinya, ia dibangunkan istrinya yang memberitahukan bahwa lokasi tempat korban ditinggalkan telah dipadati warga.

“Setelah dicek, ternyata korban sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Menyadari akibat dari perbuatannya, CT kemudian mendatangi Polsek Tanah Pinem untuk memberikan keterangan. Selanjutnya, ia dibawa ke Satreskrim Polres Dairi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah lama menyimpan rasa kesal terhadap korban karena kerap tidak melunasi pembayaran minuman, bahkan beberapa kali tidak membayar sama sekali. Selain itu, korban juga disebut sering membuat keributan di kafe sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Otniel Siahaan juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras karena berpotensi memicu konflik, tindak kriminal, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Hindari minuman keras karena dapat memicu emosi, konflik, hingga tindak pidana yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang,” tegas Kapolres. (SC-Romi)

Exit mobile version