Site icon SUMUTCYBER.COM

Polres Dairi Ungkap Dugaan Penggelapan 13 Mobil Rental, Pelaku Diduga Gadaikan Kendaraan untuk Judi

Dairi – Polres Dairi mengungkap kasus dugaan penggelapan 13 unit mobil rental yang diduga digadaikan oleh penyewanya kepada pihak lain. Seorang pria berinisial IFG (31), warga Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026). Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/408/X/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 20 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, IFG diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Kute Bantil, Desa Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia juga disebut merupakan mantan prajurit TNI yang telah diberhentikan pada 2023.

Korban dalam perkara ini adalah Muslim Pangihutan Sidabutar, warga Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Peristiwa tersebut bermula pada 25 September 2026, ketika terduga pelaku diduga menyewa kendaraan milik korban secara bertahap hingga mencapai 13 unit mobil dari berbagai merek.

Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga mengaku bahwa kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan kampanye kepala desa di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban kemudian menyerahkan kendaraan secara bertahap karena percaya dengan alasan tersebut.

Namun, kecurigaan muncul ketika pelaku terlambat membayar uang sewa sesuai kesepakatan. Setelah melakukan penelusuran, korban memperoleh informasi bahwa 13 mobil yang disewakan itu diduga telah digadaikan pelaku kepada pihak lain.

Uang hasil penggadaian kendaraan tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Dairi pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa IFG sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan.

Tim Satreskrim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan IFG di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 13 unit mobil dari berbagai merek dan satu unit telepon genggam merek Infinix.

Atas dugaan perbuatannya, IFG dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses hukum terhadap perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SC-Romi)

Exit mobile version