Dairi – Polres Dairi mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi, Otniel Siahaan, didampingi Kasat Narkoba, Marlon Hutapea, dan Kasi Humas, Syahri Ramadhan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terdiri atas tiga kasus Target Operasi (TO) orang dengan tiga tersangka, tiga kasus TO lokasi dengan lima tersangka, serta enam kasus non-TO dengan tujuh tersangka.
“Total selama Operasi Antik Toba 2026, kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan 15 tersangka,” ujar Otniel.
Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 424,42 gram ganja, lima batang pohon ganja, serta 10,76 gram sabu-sabu.
Kapolres menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Polres Dairi bersama jajaran Polsek yang didukung informasi dari masyarakat.
Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga Kabupaten Dairi dari bahaya narkoba,” katanya.
Ia menegaskan Polres Dairi akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif.
Operasi Antik Toba 2026 merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (SC-Romi)

