Dairi – Polres Dairi menangkap seorang sopir angkutan (Angkot) umum berinisial SS yang diduga menjadi kurir narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Kamis (14/8/2025).
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan, tersangka diamankan saat dalam perjalanan menuju seseorang berinisial SB di Kecamatan Sidikalang. Dalam mobil angkot yang dikemudikan tersangka, polisi menemukan 304,36 gram sabu dan 2,54 gram ekstasi.
“Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun berhasil kami amankan,” kata Otniel dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe dan Kasat Narkoba AKP Bram Chandra.
Berdasarkan pemeriksaan, narkotika tersebut diambil tersangka dari seseorang di kawasan Hutan Lae Pondom, Kecamatan Sumbul, untuk diantar ke SB. SS mengaku tergiur imbalan Rp3 juta, namun baru menerima uang muka Rp500 ribu.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian. “Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberantas narkoba agar Kabupaten Dairi bebas dari peredaran narkotika,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SC-Romi)

