Sumutcyber.com, Kisaran – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira bersama Forkopimda Asahan memusnahkan barang bukti sebanyak 62,797 kilogram sabu di depan Lapangan Apel Mapolres Asahan, Senin (15/11/2021) siang.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan menggunakan air rebusan lalu di buang ke dalam selokan parit Mako Polres Asahan dengan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Asahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Asahan, H Surya, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat, Tim Labfor Polda Sumut dan lainnya.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, menyatakan pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Asahan terhadap pengungkapan narkotika selama kurun waktu 2 bulan, Agustus sampai September 2021.
“Barang bukti ini hasil pengungkapan di daerah Tualang Raso Tanjungbalai dan Bangan Asahan dengan 2 orang tersangka yaitu berinisal NT dan IAM, ini merupakan transparansi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan Narkoba,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut,” ajak Bupati Asahan. (SC-Denny)

