Sumutcyber.com, Kisaran – Polres Asahan mengungkap peredaran 28 kg sabu salah satu rumah warga Gang Seri Link. II Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso T.Balai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Forkopimda Asahan, menjelaskan 27 paket narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni ditemukan petugas saat menggeledah rumah pelaku berinisial NT(39), pada Jumat (27/9/2021).
“Saat itu, pelaku NT melarikan diri ketika petugas datang,” katanya.
Kemudian, Sabtu (28/9/2021) malam, Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku “NT” dengan mengendarain Mobil Avanza hitam yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran – Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer Kec Kisaran Timur Kab. Asahan.
“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan,” imbuhnya
Kapolres juga menyatakan, pihaknya sedang mengejar 2 orang lainnya yang terlibat di dalam peredaran gelap narkotika tersebut. “Sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO),” ujarnya.
Tersangka NT dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua DPRD Kab. Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kepala BNNK Kab. Asahan, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, perwakilan dari Kajari. (SC-Denny)