Sumutcyber.com, Kisaran – Polres Asahan ungkap kasus judi tembak burung dan togel yang beroperasi di Kab. Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK saat temu pers di Mapolres Asahan, Kamis (12/8/2021), pengungkapan kasus judi tembak burung merupakan hasil laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan judi tersebut. Selanjutnya, dikembangkan petugas untuk memastikan informasi tersebut.
“Pelaku berinisial “SF” yang berperan sebagai operator mesin judi tembak burung ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Asahan saat penggerebekan di tempat kejadian perkara, pelaku tersebut sedang bermain judi tembak burung di Dusun I Desa Piasa Ulu Kec.Tinggi Raja Kab. Asahan,” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 10 Agustus 2021 Sekira Pukul 23.00. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mesin judi tembak burung uang tunai sebesar Rp180.000, 1 buah chip voucher, 1 buah kunci mesin game , dan 1 buah obeng turut juga diamankan.
Sedangkan pelaku judi Togel berinsial “YN” diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Gatot Subroto Kel. Kedai Ledang Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.
Pelaku “YN” diamankan petugas saat sedang menulis angka Togel dengan membuka Situs Website 4D Prize kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1, lembar kertas yang bertuliskan pesanan angka, 1 buah pulpen, 1 unit handphone merk Samsung J7 Prime warna silver uang tunai sebanyak Rp361.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku YN dan SF diamankan di Mapolres Asahan, pelaku akan dikenakan pasal pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Turut hadir dalam kegiatan Release Tersebut yaitu Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH. (SC-Denny)