Site icon SUMUTCYBER.COM

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Rumah Sakit Haji

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Rumah Sakit Haji, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.

Pelaku ditangkap berinisial SHR (44) warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. “Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 3,22 gram, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (28/7/2025) sore.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Thommy menjelaskan, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Rumah Sakit Haji sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika pelaku yang hendak menyerahkan sabu itu langsung ditangkap.

Pelaku mengakui, barang bukti sabu yang disita itu milik IC dan tujuan pelaku menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan. “Saya sudah menjual sabu 2 tahun lamanya dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu, ” tandasnya. (SC06)

Exit mobile version