Site icon SUMUTCYBER.COM

Polisi Gerebek Gudang Penampungan Sepeda Motor Diduga Hasil Curian, 21 Unit Diamankan

Sumutcyber.com, Medan – Personel Polsek Percut Seituan melakukan penggerebekan diduga tempat penampungan atau penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (10/1/2023) sore.

Dalam penggerebekan itu, personel Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora mengamankan sebanyak 21 sepeda motor berbagai merek dan pemilik rumah MT (33).

Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, Rabu (11/1/2023) mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat ada diduga tempat penampungan/penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Rambungan,  Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.

Lalu, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora SH untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Pada Selasa (10/1) sekitarpukul 18.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim Ipda Budi Sudarmono memimpin personel melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang didampingi Kadus 8 Desa Tembung terhadap tempat atau rumah penampungan/penyimpanan sepeda motor tersebut.

Dari lokasi ditemukan 21 unit sepeda motor berbagai merek dan setelah ditanyakan surat- surat bukti kepemilikannya, pemilik rumah MT tidak dapat memperlihatkannya.

Selanjutnya personel memboyong pemilik rumah dan ke-21 unit sepeda motor ke Mako Polsek Percut Seituan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Agustiawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan. Dan dihimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk mencek ke polsek Percut Seituan dengan membawa surat bukti kepemilikan. (SC06)

Exit mobile version