Site icon Sumutcyber.com

Polisi Gagalkan Penyelundupan 570 Kg Ganja Di Madina, 1 Tersangka Ditembak

IMG-20210127-WA0021

Sumutcyber.com, Madina – 1 dari 3 pelaku penyelundupan 570 kilogram ganja di Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditembak Polisi. 3 tersangka yang ditangkap berinisial, IN (19), AL (31) dan RW (27).

Kapolres  Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja di lokasi kejadian.

Lalu personil Satreskoba Madina  yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Manson Nainggolan, menyelidikinya. “Penyelidikan selama 15 hari, sejak mulai tanggal 8 januari 2021, sampai dengan 22 januari 2021 di daerah Kelurahan Laru Lombang,” ujar Horas Rabu (27/1/2021)

Lalu pada Jum’at (22/1) sekitar pukul 14.00 WIB polisi menangkap IN di lokasi kejadian. Dia ditangkap saat akan membawa ganja di sebuah Truk Fuso. Polisi lalu menggeledah bagian belakang truk

“Di situ ditemukan beberapa karung goni plastik yang ditutupi dengan 2 buah tenda plastik warna biru yang diduga beberapa karung goni tersebut berisikan narkotika jenis ganja,” ujar Horas.

Saat itu polisi juga menyita 2 unit senjata rakitan laras panjang dan pendek. Ketika mengamankan barang bukti IN menyerang petugas dengan cara menendang bagian perut,  lalu dia mencoba melarikan diri.

Polisi pun melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tidak dihiraukan hingga akhirnya IN harus ditembak. “Tindakan tegas dan terukur (polisi) mengenai paha sebelah kanan tersangka IN,” ujar Horas.

Selanjutnya kata dia, polisi juga menangkap 2 tersangka lainnya. Mereka yakni AL dan RD. Ke duanya, berperan sebagai pemantau IL yang membawa ganja. “Mereka ditangkap di dekat lokasi kejadian perkara, tepatnya di warung milik masyarakat setempat yang berjarak kurang lebih 15 meter, dari lokasi kejadian ” ujar dia

Di dalam warung polisi juga membawa barang bukti lainnya. Setelah, dihitung total ganja yang diamankan seberat 570 kilo gram.

Kata Horas, barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Tanggerang, Jakarta dia disuruh mengantar barang haram itu oleh rekannya JI yang kini masih buron.

IN sendiri sudah 2 kali melakukan aksinya pertama pada Desember 2020. Dia berhasil mengirimkan 300 kilo gram ganja. Namun pada saat pengiriman ke dua ia tertangkap.

“Pada pengiriman pertama IN diberikan upah Rp20 juta,” ujar Horas

Sementara itu menurut keterangan IN, kata Horas, tersangka RD dan Al hanya memantau truk Puso dari pergerakan polisi. “Mereka menerima uang sejumlah Rp50.000 per  1 orangnya sebanyak 2 kali dari DPO JI,” imbuhnya.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal  114 ayat (2) Subs Pasal 112 AYAT (2) dan Subs Pasal 115 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan  Pasal L 131 UU RI NO. 35 Tahun  2009 Tentanh Narkotika. “Pidana penjaranya  paling  singkat minimal 5 tahun dan paling lama  maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (SC04)

Exit mobile version