Poldasu Tangkap Penghina Presiden

Sumutcyber.com, Medan – Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap WP warga Dusun III Nusa Indah, Kel. Sei Karang, Kec. Galang, Kab. Deliserdang. Penangkapan WP terkait kasus penghinaan Presiden Joko Widodo, melalui media sosial Facebook.

“Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook, pelaku ditangkap saat berada di kediamannya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008  tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” tambahnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *