Site icon Sumutcyber.com

Polda Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Pekan Ini 

IMG-20220323-WA0025

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin pada pekan ini.

“Dalam minggu ini, kedelapan tersangka kita panggil. Surat panggilan sudah dilayangkan penyidik,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (23/3/22).

Tatan mengatakan, penetapan kedelapan tersangka itu merupakan hasil penyidikan terhadap dua kasus, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tewasnya penghuni kerangkeng inisial ASI dan AG.

“Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” sebutnya.

Dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng itu, Tatan mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya. Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat,” ucapnya.

Tatan menambahkan, Polda Sumut juga telah memeriksa lima anggota polisi yang diduga terlibat kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

“Kelima anggota yang diperiksa terdiri satu Perwira Polres Binjai dan empat Brigadir dari Polres Langkat. Dalam pemeriksaan itu Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Bid Propam,” pungkasnya. (SC05)

Exit mobile version