Site icon SUMUTCYBER.COM

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Sabu

Langkat – Sebanyak 190 kilogram sabu berhasil digagalkan Polda Sumatera Utara saat diselundupkan melalui jalur laut di perairan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Senin, (30/06/25)

Dalam kasus ini, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap dua nelayan asal Aceh, F.A. (47) dan M.D.I. (63), di atas kapal motor Darlynes. Barang bukti berupa 190 bungkus sabu dikemas dalam plastik teh merek Guanyinwang dan disembunyikan di bawah kapal .

Kedua pelaku mengaku mengambil sabu dari kapal bertuliskan OSKADON di tengah laut, atas perintah seseorang berinisial YN yang kini buron. Rencananya, sabu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Utara, dengan bayaran Rp3 juta per kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut pengungkapan ini terkait jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan modus ship to ship dari kapal asing ke kapal lokal.

“Kalau lolos, sabu ini akan dipecah dan disebarkan ke wilayah Asahan, Tanjung Balai, Batu Bara, dan Labuhanbatu,” ujar Calvijn.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (SC03)

Exit mobile version