Pekanbaru – Polda Riau menegaskan proses penyidikan kasus penemuan gajah tanpa kepala di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan masih terus berlangsung. Hingga kini, sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan.
“Sampai saat ini sudah ada 40 saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (19/2/2026).
Ke-40 saksi tersebut terdiri dari petugas keamanan (satpam), karyawan yang bekerja di areal konsesi perusahaan, serta warga yang berada di sekitar kawasan hutan lindung lokasi ditemukannya bangkai gajah.
Polda Riau Kejar Pemburu Gajah
Kombes Pandra menyampaikan bahwa penyelidikan terus dilakukan secara intensif oleh Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Ia menegaskan komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian alam sejalan dengan semangat Green Policing yang digaungkan Kapolda Riau.
“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” jelasnya dilansir dari laman mediahub.polri.go.id.
Ia memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, termasuk berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap bangkai gajah. Hasil awal menunjukkan kematian satwa tersebut diduga akibat perburuan.
Polda Riau turut mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik perburuan liar atau perdagangan satwa dilindungi, karena dukungan publik dinilai penting dalam mempercepat pengungkapan kasus.
Kepolisian memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dan menegaskan bahwa pelaku perburuan satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus kematian gajah Sumatera ini menyita perhatian masyarakat. Satwa tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan akibat ditembak, dengan bagian kepala yang hilang. Bangkai gajah ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya juga menegaskan komitmen kuat untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi, termasuk kasus yang terjadi di Kabupaten Pelalawan tersebut.
Polda Riau memastikan proses pengungkapan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, serta mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110. (SC03)






























