Site icon Sumutcyber.com

Polda Riau kembali Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Dikendalikan dari Lapas, Dua Tersangka Ditangkap

IMG-20250121-WA0049

Riau – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Operasi ini mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram, yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan, operasi dimulai di Pekanbaru hingga penangkapan tersangka kedua di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/1/2025), saat ABR (37) diamankan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (20/1/2025).

Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (18/1), dengan penangkapan HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau.

Tersangka yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.

Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas,” tegasnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal Jaringan Narkotika Internasional Dikendalikan dari Lapas, Dua Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Operasi ini mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram, yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa operasi dimulai di Pekanbaru hingga penangkapan tersangka kedua di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/1/2025), saat ABR (37) diamankan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (20/1).

Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (18/1), dengan penangkapan HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau.

Tersangka yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.

Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas,” tegasnya.

Dari pengungkapan 1,06 Kg Sabu ini, 5.320 Jiwa masy yg bisa kita selamatkan dan apabila Sabu ini beredar nilainya 1.064.000.000

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya Hukuman mati atau pidana seumur hidup. (SC03)

Exit mobile version