Site icon Sumutcyber.com

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Antarprovinsi, Sita 15,61 Kg Ganja dan 3 Kurir Diamankan

Point Blur_Jan242025_161844

Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat 15.612,62 gram atau setara 15,61 kilogram.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial BC (52), TAS (26), dan S (26) berhasil diamankan. Ketiganya diduga sebagai kurir jaringan narkotika antarprovinsi.

Barang bukti berupa 15,61 kilogram ganja ditemukan di dua lokasi, yakni sebuah rumah di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dan kontrakan di Jalan Muslimin, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Riau dan Jambi, dengan imbalan Rp6 juta untuk para tersangka.

Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan

Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Dirnarkoba, Kombes Putu Yudha Prawira menerima informasi masyarakat tentang transaksi narkotika pada Sabtu, 18 Januari 2025.

“Operasi penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Labersa, yang menghasilkan penangkapan ketiga tersangka beserta barang bukti ganja dalam kemasan kecil,” kata Kombes Putu Yudha Prawira.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sebagian ganja disimpan di kontrakan salah satu tersangka di Jalan Muslimin. Di lokasi tersebut, ditemukan 16,5 paket besar ganja. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa ganja ini awalnya dibawa oleh tersangka TAS dari Penyabungan, Sumatera Utara, sebanyak 36 kilogram.

Sebagian telah dikirim ke Jambi, sementara sisanya hilang dari kontrakannya sebelum ditemukan kembali oleh tersangka lain, BC.

Potensi Kerugian dan Ancaman Hukuman

“Ganja ini diperkirakan bernilai Rp31.225.240 dan berpotensi membahayakan 5.204 jiwa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara hingga 20 tahun,” imbuhnya.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas peredaran narkoba. (SC03)

Exit mobile version