Asahan – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak gugatan perdata yang diajukan PT Samera Kani Sentosa selaku pengembang perumahan terhadap konsumennya, Faisal Riza.
Putusan tersebut membuka babak baru dalam sengketa pembelian rumah. Setelah gugatan ditolak, pihak pembeli berencana menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang booking fee dan uang muka (DP) yang telah dibayarkan.
Dalam gugatannya, PT Samera Kani Sentosa meminta agar uang booking fee sebesar Rp20 juta dan uang muka Rp300 juta yang telah dibayarkan kepada tergugat hanya dikembalikan sebesar 50 persen. Selain itu, perusahaan juga menuntut ganti rugi immaterial senilai Rp500 juta.
Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Kisaran.
Penasihat hukum Faisal Riza, Muhammad Deni Royhan Azifa, menilai putusan majelis hakim telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
Menurutnya, pembatalan pembelian rumah bukan dilakukan secara sepihak oleh Faisal Riza. Ia menjelaskan, kliennya tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BCA.
“Beliau tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan KPR. Namun, pihak PT Samera meminta agar dilanjutkan menggunakan bank lain. Karena bunganya terlampau tinggi, klien kami menolak,” ujar Muhammad Deni Royhan Azifa, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap PT Samera Kani Sentosa apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami menunggu sikap mereka, apakah mereka melakukan banding. Kalau mereka melakukan banding, kami akan menyusun memori kontra banding. Kalau mereka tidak banding, kami akan melakukan pengusulan eksekusi,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polrestabes Medan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Samera Kani Sentosa, Albert Paindoan Sianturi, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan perdata PN Kisaran beserta pertimbangan hukum majelis hakim.
“Akan tetapi, dari sekilas yang kami lihat, banyak fakta-fakta persidangan terutama bukti yang kami sampaikan di persidangan yang tidak dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan hukum,” ujar Albert Paindoan Sianturi.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan guna menguji kembali putusan PN Kisaran tersebut. (SC-Denny)

