Dairi – Perselisihan antara dua warga yang terjadi di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice di Polres Dairi.
Kedua pihak yang terlibat, yakni KBS dan CAM, sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara kekeluargaan. Proses perdamaian dilaksanakan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi dengan disaksikan oleh masing-masing kuasa hukum.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.
“Ya, keduanya sudah sepakat untuk berdamai melalui restorative justice di Sat Reskrim Polres Dairi,” ujar Syahril, Senin (10/8/2026).
Seiring tercapainya kesepakatan perdamaian, kedua pihak juga sepakat mencabut laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Polsek Sidikalang maupun Polres Dairi.
Syahril menjelaskan, dengan adanya perdamaian tersebut, proses hukum yang sebelumnya dijalani oleh CAM telah selesai dan yang bersangkutan telah dibebaskan.
Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih mampu mengendalikan emosi serta menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan mengedepankan komunikasi.
Menurutnya, perselisihan yang tidak segera diredam dapat menimbulkan dampak bagi pihak-pihak yang terlibat maupun keluarga.
Berawal dari Perselisihan di Pasar Sidikalang
Sebelumnya, Polres Dairi menindaklanjuti laporan terkait perselisihan yang terjadi di Pasar Sidikalang pada Rabu (20/5/2026).
Dalam peristiwa tersebut, KBS dan CAM terlibat perselisihan yang kemudian berkembang menjadi tindakan fisik. Keduanya selanjutnya membuat laporan polisi terkait kejadian yang dialami masing-masing.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan sebelumnya mengatakan, KBS membuat laporan ke Polres Dairi, sementara CAM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidikalang Kota.
“Ya, keduanya sudah saling melapor, di mana KBS membuat laporan ke Polres Dairi, dan CAM ke Polsek Sidikalang Kota,” ujar Syahril saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan laporan KBS, dirinya mengaku mengalami luka pada jari tengah tangan kanan setelah terjadi kontak fisik dengan CAM.
Atas laporan tersebut, CAM kemudian menjalani proses hukum dan sempat ditahan di Polres Dairi.
Di sisi lain, CAM juga membuat laporan ke Polsek Sidikalang. Dalam laporannya, CAM mengaku mengalami tindakan fisik pada bagian samping tubuh yang menyebabkan luka pada bagian gusi.
Perselisihan tersebut kemudian ditangani oleh pihak kepolisian sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
Setelah melalui proses penyelesaian, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice dan mencabut laporan masing-masing.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara yang sempat menimbulkan perselisihan di antara keduanya kini diselesaikan secara kekeluargaan. (SC-Romi)

