Site icon SUMUTCYBER.COM

Perkosa Wanita yang Cari Berondolan Sawit, Satpam di Labuhanbatu Ditangkap

Sumutcyber.com, Labuhanbatu – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap Satpam berinisial AHH (28), di Rantau Parapat, Selasa (21/12/2021). Dia ditangkap usai memperkosa seorang IRT berinisial A (25) di perkebunan sawit di Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh pelaku saat mencari buah berondolan dari sawit.

“Hari Sabtu, 6 November 2021, siang, korban A (25) sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok,” kata AKBP Anhar, Kamis (23/12/2021).

Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan dari pelaku yang menanyakan aktivitas korban. Mendengar itu, korban menjadi ketakutan dan terdiam.

“Tersangka mengatakan ke korban, ‘ayo kau kubawa ke kantor’. Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri, saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba raba buah dada korban,” jelasnya.

Tak senang bagian tubuhnya disentuh pelaku, korban langsung berontak dan berusaha menghindar. Namun, pelaku berhasil menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga tidak bisa melarikan diri.

“Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya, saat itu korban berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban tersangka mengancam korban dengan akan membawa ke kantor jika melawan dan menjerit,” sebutnya.

Setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban, namun pelukan tersangka tidak dilepas. Selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, hingga mengeluarkan spermanya kedalam vagina korban.

“Setelah perbuatan perkosaan selesai tersangka memakai celananya saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan di perempat jalan pelaku bertemu dengan saksi,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/2144/XI/2021/SPKT RES-LB Tanggal 7 November 2021.

Selain meringkus pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah, satu potong celana dalam abu-abu. 

“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tandas AKBP Anhar Arlia Rangkuti. (SC04)

Exit mobile version