Dairi – Pemerintah Kabupaten Dairi secara resmi menetapkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2026. Kebijakan ini ditempuh melalui serangkaian langkah strategis, mulai dari pembenahan administrasi perpajakan, validasi data objek pajak, hingga optimalisasi sistem pembayaran berbasis digital guna menutup celah kebocoran pendapatan daerah.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Dairi, Vickner Sinaga melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi, Robot Simanullang, MAB kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Robot menjelaskan, salah satu fokus utama dalam upaya peningkatan PAD adalah penertiban balik nama kendaraan bermotor melalui penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi dan menetap di wilayah Kabupaten Dairi,” ujar Robot.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar kontribusi pajak kendaraan bermotor sejalan dengan pemanfaatan fasilitas jalan dan infrastruktur daerah. Dengan demikian, daerah dapat memperoleh pendapatan yang adil sesuai dengan aktivitas kendaraan di wilayahnya.
Dukung Analisis Jabatan dan Beban Kerja ASN, Bupati Dairi Luncurkan Aplikasi Simpelaja dan E-Sada
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Dairi juga menekankan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai teladan bagi masyarakat. Seluruh ASN diminta segera melakukan balik nama kendaraan apabila masih menggunakan pelat luar daerah.
“ASN harus menjadi contoh. Jika masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah, kami imbau untuk segera melakukan balik nama,” tegasnya.
Selain imbauan persuasif, pemerintah daerah juga akan melaksanakan razia rutin sebagai bentuk pengingat sekaligus penegakan kepatuhan bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.
Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkab Dairi menemukan sejumlah persoalan serius, terutama terkait ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
“Banyak objek pajak yang dalam data tercatat menunggak, namun di lapangan pemiliknya sudah tidak ditemukan, atau nilai pajaknya tidak lagi sesuai dengan harga pasar saat ini,” ungkap Robot.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah menerapkan sistem karantina data objek pajak. Melalui koordinasi dengan camat, lurah, hingga kepala desa, data pajak akan diverifikasi dan dipilah antara data yang bersih dan siap ditagih dengan data bermasalah yang membutuhkan perbaikan.
“Langkah ini kami lakukan agar ke depan kita memiliki basis data pajak yang lebih akurat, valid, dan kredibel,” jelasnya.
Menjawab keluhan masyarakat terkait rumitnya prosedur pembayaran pajak, Pemkab Dairi juga mendorong penuh penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Digitalisasi ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya reaktivasi aplikasi pembayaran elektronik yang sebelumnya tidak aktif, peningkatan efisiensi biaya dengan mengupayakan penghapusan biaya administrasi perbankan, serta integrasi data transaksi agar setiap pembayaran tercatat jelas dan transparan.
“Integrasi data ini penting agar tidak terjadi kerancuan dalam pencatatan kas daerah, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak,” terangnya. (SC-Romi)

