Asahan – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa berupa eks Gedung Pasar Kisaran dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1208 dan 1209, Rabu (25/6/2025).
Pemeriksaan ini terkait perkara perdata dengan nomor register 16/Pdt.G/2025/PN Kis yang terdaftar di PN Kisaran.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan pemeriksaan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kisaran, Jimmy Maruli, S.H., M.H., didampingi Hakim Irse Yanda Perima, S.H., M.H., serta sejumlah pihak terkait.
“Pemeriksaan setempat atau descente hari ini dilakukan terhadap objek sengketa yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kisaran,” ujar Jimmy.
Ia menjelaskan bahwa descente bertujuan untuk mencocokkan keberadaan objek sengketa sebagaimana disebut dalam gugatan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Ini merupakan bagian dari tahapan persidangan yang penting untuk memastikan bahwa objek yang disengketakan benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.
Jimmy menyebutkan bahwa setelah pemeriksaan setempat ini, PN Kisaran dijadwalkan akan mengeluarkan kesimpulan perkara pada 9 Juli 2025 mendatang. (SC-Denny)

