Pendalaman Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat, Sutarto Kunjungi Komnas HAM RI

Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, melakukan kunjungan ke Komnas HAM RI pada Selasa (3/9/2024). Kunjungan ini merupakan kelanjutan dari diskusi yang telah dilakukan pada pertemuan sebelumnya bulan lalu.

“Kami menerima masukan dan usulan agar DPRD Sumut kembali membahas Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat, mengingat masih banyak wilayah di Sumut yang dihuni oleh masyarakat adat,” jelas Sutarto kepada awak media.

Kedatangan Sutarto dan rombongan disambut oleh Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Sutarto menerima berbagai masukan dan pengayaan terkait usulan dari beberapa tokoh masyarakat mengenai pembahasan kembali peraturan daerah yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, serta pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial.

“Kami banyak menerima aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati, mahasiswa, dan NGO, tentang konflik agraria yang seringkali terjadi di tanah ulayat,” ujar Sutarto.

Bacaan Lainnya

Sekretaris PDI Perjuangan Sumut itu juga menekankan bahwa DPRD Sumut perlu mendapatkan masukan dan pengayaan terkait Ranperda Kehutanan Sosial, yang saat ini sudah memasuki tahap pembahasan.

Menurut Sutarto, pembahasan regulasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif, mencakup dimensi sejarah, pemahaman utuh tentang sistem kelembagaan, struktur sosial-budaya adat, politik lokal, serta hubungan sosio-kultural masyarakat. Aspek ekologi, spiritual, dan berbagai elemen lain juga perlu dipertimbangkan.

“Oleh karena itu, semua pihak diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dalam pembahasan Ranperda ini,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Saurlin menyoroti tingginya angka konflik agraria di Indonesia serta keterbatasan kebijakan penyelesaian konflik tersebut yang selama ini dijalankan pemerintah.

“Kondisi ini menjadi urgensi bagi Komnas HAM untuk menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria yang berbasis HAM,” ujarnya.

Saurlin juga menyampaikan bahwa dari sekitar 2.500 pengaduan konflik agraria yang masuk ke Komnas HAM, Sumatera Utara menempati peringkat ketiga tertinggi secara nasional, dengan lebih dari 500 pengaduan dalam tiga tahun terakhir, yang sebagian besar berkaitan dengan tanah adat.

Saurlin berharap, dengan adanya tekad bulat, komitmen, serta political will dari Pemprov Sumut dan DPRD Sumatera Utara, akan tercapai titik terang dalam peta jalan penyelesaian sengketa agraria di Sumatera Utara.

“Kami mendukung segala upaya untuk memastikan hak-hak masyarakat adat segera terpenuhi dan diakui,” pungkasnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *