Sumutcyber.com, Medan – Pemko Medan membuka seleksi pengisian jabatan administrator dan lurah. Ada 24 jabatan lurah dan 47 jabatan administrator yang mau diisi oleh para aparatur sipil negara (ASN).
Dikutip dari laman bkd.pemkomedan.go.id, diumumkan jadwal seleksi untuk jabatan administrator dan lurah, dimulai dari pengumuman, penerimaan berkas hingga seleksi tahap pertama dilakukan pada 29 Maret – 31 Maret. Kemudian pengumuman seleksi administrasi pada 1 April 2021 dan seleksi tahap 2 (presentasi dan wawancara) pada 5-7 April 2021.
Adapun ketentuan umum untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan administrator, yakni:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas sebagai PNS pada Pemerintah Kota Medan.
2. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah III/c untuk Jabatan Eselon III-b dan III/d untuk jabatan Eselon III-a.
3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
4. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
5. Memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
6. Usia maksimal 53 tahun bagi Eselon III.
7. Penilaian Prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir.
8. Memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.
9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat Pernyataan.
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
11. Tidak mengkonsumsi Narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
12. Membuat Makalah Sesuai Jabatan yang dituju dan menyangkut dengan Visi
Misi Pemerintah Kota Medan.
13. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam.
14. Surat Persetujuan Pimpinan Perangkat Daerah.
Sedangkan untuk jabatan lurah, ketentuan umum yang harus dipenuhi yakni:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas sebagai PNS pada Pemerintah Kota Medan.
2. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah III/b.
3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara.
4. Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
5. Usia maksimal 50 tahun.
6. Bersedia bekerja 24 jam yang dituangkan dalam surat pernyataan.
7. Mampu mengoperasionalkan komputer minimal aplikasi office dan Internet.
8. Penilaian Prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir.
9. Memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.
10. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat Pernyataan.
11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
12. Tidak mengkonsumsi Narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
13. Membuat Makalah Sesuai Jabatan yang dituju dan menyangkut dengan Visi
Misi Pemerintah Kota Medan.
14. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam.
15. Surat Persetujuan Pimpinan Perangkat Daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengundang Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Medan yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri. Untuk info lebih lengkapnya lihat pengumuman tersebut di bkd.pemkomedan.go.id. Pengumuman tersebut diteken oleh Ketua Tim Penilai Kinerja PNS Pemko Medan Wiriya Alrahman. (SC03)