Pegagan Hilir – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Pemkab Dairi, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junihardi Siregar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oloan Hasugian, serta Camat Pegagan Hilir Tetap Lingga.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel gabungan di halaman Kantor Camat Pegagan Hilir. Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama Pemkab Dairi, TNI, dan Polri dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.
“Pastikan keselamatan dalam bertindak, humanis dalam pengamanan barang bukti, dan dokumentasi jangan lupa untuk kelengkapan pembuktian. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, lakukan penindakan. Kita sudah melakukan sosialisasi selama satu tahun terkait penambangan emas ini dan saya rasa waktunya sudah cukup,” ujar Kapolres.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junihardi Siregar menyampaikan Pemkab Dairi mendukung penuh kegiatan tersebut. Ia mengingatkan seluruh personel agar tetap menjaga semangat dan kekompakan selama pelaksanaan operasi.
“Semangat kesatuan harus tetap digelorakan. Informasi yang ditemukan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam langkah penindakan selanjutnya. Ini merupakan bentuk pengabdian kita kepada masyarakat,” katanya.
Usai apel, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak menuju Desa Kuta Usang, sedangkan tim kedua menuju Desa Lingga Raja II yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dairi. Setelah menempuh medan yang curam dan terjal, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik lokasi penambangan.
Kapolres Dairi mengatakan tidak ditemukan pelaku di lokasi saat operasi berlangsung. Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sementara beberapa fasilitas penambangan dimusnahkan di tempat.
“Pelaku penambangan tidak kita temukan di lokasi. Namun beberapa barang bukti telah kita amankan, seperti bor, sedangkan mes tempat produksi langsung kita musnahkan. Perusakan lingkungan nyata terjadi di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemilik barang bukti yang ditemukan.
Dalam operasi tersebut, Polres Dairi mengerahkan sekitar 200 personel. Sementara personel gabungan dari Pemkab Dairi dan Kodim 0206/Dairi berjumlah sekitar 350 orang.
“Ke depan kami akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Dairi, pemerintah kecamatan, dan KPH XV Kabanjahe untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan liar di kawasan hutan lindung,” kata Kapolres.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar yang turut mengikuti penindakan di lapangan mengatakan Pemkab Dairi akan lebih mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya aktivitas PETI.
“Lokasi tersebut rawan longsor dan mengancam keselamatan karena aktivitas penambangan dilakukan tanpa standar operasional keselamatan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Anggara Sinurat serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Erwin Sitorus. (SC-Romi)

