Pemkab Bersama Kejari Sergai MoU Bidang Hukum Perdata Tata Usaha Negara

Sumutcyber.com, Sergai – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, kamis (31/3/2022).

“Atasnama Pemkab Sergai, kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Sergai atas kerjasamanya yang saat ini sudah berjalan dengan baik. Terutama kerjasama dalam bentuk pengawasan yang diberikan untuk pembangunan di Kabupaten Sergai ini,” ungkap Bupati Darma Wijaya.

Dikatakan Bupati, bahwa kerjasama ini tidak saja memiliki nilai yang penting, namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap berbagai upaya atau langkah yang diperlukan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan Pemkab Sergai.

Bacaan Lainnya

“Saya yakin dan percaya, apabila kita mempunyai komitmen yang sama dan saling bersinergi untuk meningkatkan kerjasama yang positif, maka segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat kita atasi dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Bupati Darma Wijaya, bahwa penandatanganan MoU ini juga merupakan bentuk komitmen dari Pemkab Sergai untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih (good governance) sekaligus mewujudkan Kabupaten Sergai yang Mandiri, Sejahtera dan Religius (Maju Terus).

Sementara itu Kajari Sergai Muhammad Amin, SH, MH menyampaikan, bahwa tujuan dari MoU ini adalah untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Sergai.

Dijelaskan oleh Kajari, bahwa perjanjian kerjasama antara Pemkab dengan Kejari Sergai ini juga sudah pernah dilakukan pada tahun 2021 lalu.

Adapun capaian kerjasama sama itu yakni pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam rangka penyelesaian permasalahan upaya pengosongan atas tanah/bangunan rumah eks rumah dinas Camat Perbaungan. Dalam hal ini, Pemkab Sergai telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nominal Rp. 1.520.282.000.

Kemudian lanjutnya, adanya pendapat Hukum/Legal Opinion (L.O) yang diberikan Kejari Sergai mengenai pengalihan atau pelepasan aset bangunan sekolah eks Hoa Sin Kepada yayasan Setia Dharma Bhakti Perbaungan (YSBBP). Selain itu, adanya pendampingan Hukum/Legal Assistance  (L.A) antara Pemkab dengan Kejari Sergai.

“Disini, kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Sergai kepada Kejari Sergai dalam melakukan kerjasama atau MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan kiranya perjanjian kerjasama ini dapat lebih baik lagi kedepannya demi tercapainya harmonisasi Pemerintahan yang lebih baik,”ungkap Kajari Sergai.

Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri oleh para Kepala OPD Pemkab Sergai serta para pejabat Kejari Sergai. (SC-Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *