Site icon SUMUTCYBER.COM

Pemkab Asahan dan Kejari Asahan Sepakat Perkuat Sinergi untuk Dongkrak PAD

Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menandatangani nota kesepakatan bersama terkait penyelesaian perkara di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Asahan, Kisaran, Kamis (21/8/2025), dihadiri langsung Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos., M.Si., dan Kepala Kejari Asahan Basril G, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menegaskan bahwa PAD merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.

“PAD sangat vital untuk mendanai layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program prioritas lainnya. Karena itu, penerimaan PAD harus dikelola dengan serius agar kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dapat terwujud,” ujarnya.

Bupati menambahkan, nota kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen nyata Pemkab Asahan bersama Kejari dalam memperkuat koordinasi terkait persoalan pajak daerah. Kesepakatan itu mencakup pendampingan hukum hingga langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Sinergi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pendampingan agar PAD kita dapat dioptimalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Asahan Basril G, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang dijalin. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam upaya optimalisasi PAD.

“Kami akan mendampingi pemerintah daerah baik dalam bentuk konsultasi maupun tindakan hukum sesuai aturan. Nota kesepakatan ini diharapkan memperkuat sinergitas antarlembaga sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Asahan dan Kajari Asahan, dilanjutkan pertukaran plakat sebagai simbol kerja sama strategis. Kesepakatan ini menandai langkah bersama dalam memperkuat fondasi keuangan daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan. (SC-Denny)

Exit mobile version