Pemilik Pangkalan Gas Oplosan di Medan Sunggal Menyerahkan Diri ke Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi bersama Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun di Halaman Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (10/8/2023) kemarin. (Sumber: Instagram @poldasumaterautara)

Sumutcyber.com, Medan – DitReskrimsus Polda Sumut telah mengamankan pemilik pangkalan LPG di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

“BSS pemilik pangkalan LPG oplosan diantar kelurga dan Penasehat Hukumnya menyerahkan diri ke Polda Sumut,” kata Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/8/2023).

Ia menyebutkan, terhadap BSS masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. “Yang bersangkutan kooperatif,” tambah Hadi.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pengoplos tabung gas bersubsidi 3 Kg saat menggerebek pangkalan LPG di Jalan Kapuas, Gang Bunga, Kecamatan Medan Sunggal.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi yang ditangkap itu berinisial RT, NF dan APG. Para pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan.

“Terhadap ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadi.

Juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Untuk pelaku RT bertugas untuk memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa.

Kemudian, NF untuk membersihkan setelah pengoplosan dan APG berperan untuk menjual tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 kg. Sedangkan, pemilik berinisial BSS sempat melarikan diri dan sekarang telah menyerahkan diri.

Hadi menambahkan, modus pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas berukuran 3 kg itu dengan cara memindahkan isinya ke tabung berukuran 12-50 kg. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *