Pemerintah Siapkan Tindakan Pencegahan dan Penegakan Hukum kepada Pemain Judi Slot

Budi Arie Setiadi. (Sumber: kominfo.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan komitmen penuh memberantas judi online di Indonesia.

Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum atau Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penanganan secara komprehensif.

“Pak Kapolri support, karena saya bilang rusak di bawah kalau kita biarkan. Makanya saya kalau soal begini mohon dibantu, karena saya fight,” tandasnya dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan media Trans Corp di Trans Media Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, dilansir dari laman Kominfo.go.id, Rabu (09/08/2023).

Menurutnya, upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan platform judi online merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

“Saya diminta Presiden menangani judi online. Judi online ini luar biasa, satu situs saja dalam sebulan (perputaran uang) Rp2,25 triliun, setahun Rp27 triliun. Itu baru satu situs. Dan sudah kita tutup,” tuturnya

Menteri Budi Arie menyatakan tindakan tegas diambil karena fenomena judi online merugikan masyarakat. Bahkan angka kerugian kumulatif bisa lebih besar dibandingkan dengan besaran cukai ilegal.

“Yang main (judi online) itu sehari Rp30 ribu, sebulan Rp900 ribu, setahun Rp10,6 juta. Kalau yang main 2,5 juta orang, itu (total perputaran uang) Rp27 triliun,” ungkapnya.

Menurut Menkominfo aktivitas ilegal seperti judi slot terjadi 1×24 jam setiap harinya yang membuat ketagihan setiap penggunanya. Oleh karena itu, Pemerintah juga menyiapkan tindakan pencegahan hingga penegakan hukum.

“Judi online mengganggu kesenangan orang, maka yang penting rakyat kita lindungi dulu dari urusan judi online,” tuturnya.

Menurut Budi Arie, masyarakat yang kecanduan menggunakan judi slot biasanya akan tergoda meminjam uang di platform pinjaman online ilegal.

“Ini juga berujung pada potensi kriminalitas yang tinggi. Jadi baiknya masyarakat menghindari penyalahgunaan aplikasi ilegal,” tandasnya.

Komitmen memberantas judi online telah disampaikan Menkominfo dalam konferensi pers usai serah terima jabatan pada 17 Juli 2023 lalu. Sejak  17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses 42.622 konten perjudian online. Secara keseluruhan, sejak tahun 2018, Kementerian Kominfo sudah memutus akses 886.719 konten perjudian online. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *