Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 melalui organisasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) telah tiba kembali di Tanah Air dengan selamat, Minggu (24/5/2026) pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, kapal yang ditumpangi kesembilan WNI tersebut diintersepsi militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur, pada 18 Mei 2026. Para relawan kemudian ditahan di Kota Ashdod, Israel.
Melalui serangkaian langkah diplomatik dan upaya kekonsuleran yang dilakukan secara intensif oleh Pemerintah Indonesia bersama berbagai pihak, termasuk GSF dan GPCI, kesembilan WNI akhirnya dibebaskan pada 21 Mei 2026. Setelah dibebaskan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Istanbul, Türkiye, sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Setibanya di Indonesia, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyambut langsung para relawan tersebut.
“Kami mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air dan selamat berkumpul bersama keluarga,” ujar Menlu Sugiono.
Ia menegaskan, keberhasilan pembebasan dan pemulangan para WNI merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif Pemerintah Indonesia secara berlapis.
Menurutnya, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI terus mengoptimalkan jalur diplomasi dengan menggerakkan lima perwakilan RI di kawasan strategis, yakni KBRI Ankara, KJRI Istanbul, KBRI Amman, KBRI Kairo, dan KBRI Roma.
Menlu Sugiono juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki atas dukungan dan fasilitasi selama proses pembebasan para WNI berlangsung.
Keberhasilan pemulangan ini kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang menjalankan misi kemanusiaan di luar negeri, sekaligus memberikan kepastian dan dukungan moril bagi keluarga di Tanah Air.
Pemerintah Indonesia juga kembali menegaskan kecaman keras terhadap tindakan pencegatan kapal di perairan internasional serta perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan oleh militer Israel.
Pemerintah menilai tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat warga sipil dalam misi kemanusiaan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun. (SC03)

